Q: Saya memiliki penelitian dengan mahasiswa atau dengan dosen afiliasi non Amikom apakah dapat dilaporkan ke LPPM?
A: Seluruh Penelitian wajib dilaporkan apapun skemanya dan siapapun anggotanya.
Q: Saya memiliki publikasi yang sudah terlewat apakah masih dapat dilaporkan ke LPPM?
A: Masih dapat dilaporkan dengan ketentuan batas pengajuan insentif publikasi maksimum dua tahun setelah di index di mesin pengindex dan tetap wajib melaporkan mulai dari proses pengajuan judul dan proposal.
Q: Apakah proposal penelitian skema non Internal juga harus disahkan oleh Dekan dan Kaprodi?
A: Untuk mempermudah kegiatan akreditasi dikemudian hari maka, seluruh proposal wajib sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Dekan dan Kaprodi masing-masing.