FAQ

A: Seluruh Penelitian wajib dilaporkan apapun skemanya dan siapapun anggotanya. 

A: Masih dapat dilaporkan dengan ketentuan batas pengajuan insentif publikasi maksimum dua tahun setelah di index di mesin pengindex dan tetap wajib melaporkan mulai dari proses pengajuan judul dan proposal.

A: Untuk mempermudah kegiatan akreditasi dikemudian hari maka, seluruh proposal wajib sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Dekan dan Kaprodi masing-masing.