Tugas Pokok LP3M Universitas Putra Bangsa :
Adapun tugas pokok LP3M Universitas Putra Bangsa yang tertuang dalam Renstra adalah sebagai berikut:
- Menyusun pedoman umum dalam LP3M di lingkungan Universitas Putra Bangsa;
- Menyusun kode etik pada prosedur pelaksanaan kegiatan penelitian;
- Menentukan prioritas arah kebijakan pada bidang riset unggulan di bidang IPTEKS sebagai kerangka kebijakan dalam melakukan kegiatan penelitian;
- Mengkoordinasi kegiatan penelitian supaya sumber daya yang dimiliki oleh LP3M di lingkungan Universitas Putra Bangsa dapat bermanfaat secara optimal;
- Melakukan evaluasi kegiatan penelitian agar penelitian yang dihasilkan lebih efisien, produktif dan berkualitas (menyusun, memantau dan mengevaluasi);
- Menciptakan budaya penelitian di lingkungan Universitas Putra Bangsa agar terwujud nuansa keilmiahan yang lebih dinamis dan dapat dilakukan secara berkesinambungan;
- Memperluas jaringan kerjasama baik dengan universitas maupun industri baik secara nasional maupun internasional.