Struktur Organisasi

Tugas Pokok LP3M Universitas Putra Bangsa :

 

     Adapun tugas pokok LP3M Universitas Putra Bangsa yang tertuang dalam Renstra adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun pedoman umum dalam LP3M di lingkungan Universitas Putra Bangsa;
  2. Menyusun kode etik pada prosedur pelaksanaan kegiatan penelitian;
  3. Menentukan prioritas arah kebijakan pada bidang riset unggulan di bidang IPTEKS sebagai kerangka kebijakan dalam melakukan kegiatan penelitian;
  4. Mengkoordinasi kegiatan penelitian supaya sumber daya yang dimiliki oleh LP3M di lingkungan Universitas Putra Bangsa dapat bermanfaat secara optimal;
  5. Melakukan evaluasi kegiatan penelitian agar penelitian yang dihasilkan lebih efisien, produktif dan berkualitas (menyusun, memantau dan mengevaluasi);
  6. Menciptakan budaya penelitian di lingkungan Universitas Putra Bangsa agar terwujud nuansa keilmiahan yang lebih dinamis dan dapat dilakukan secara berkesinambungan;
  7. Memperluas jaringan kerjasama baik dengan universitas maupun industri baik secara nasional maupun internasional.